Jumat, 17 April 2020

Partisipasi Warga Negara dalam Mengatasi Ancaman

Ancaman militer dan nirmiliter yang merongrong persatuan dan kesatuan bangsa, baik yang datang dari dalam maupun luar harus dihadapi oleh seluruh komponen bangsa. Upaya untuk mengatasi ancaman tersebut bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan TNI/Polri saja, tetapi seluruh warga negara Indonesia juga bertanggung jawab untuk berpartisipasi dalam mengatasi berbagai macam ancaman tersebut. Ancaman bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dapat datang dalam berbagai dimensi kehidupan. Ancaman tersebut biasanya berupa ancaman militer dan nir-militer.

Strategi pertahanan dan kemanan negara untuk mengatasi berbagai macam ancaman militer dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Bentuk usaha pembelaan negara yang meliputi Pendidikan Kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia, dan pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tersirat sudah menentukan bentuk partisipasi warga negara melalui usaha bela negara. Hal tersebut dapat dilihat dalam pasal berikut.
  1. Pasal 27 Ayat (3) menyatakan bahwa” Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  2. Pasal 30 Ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa” (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara; (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.

Selain itu kewajiban bela negara juga diatur dalam undang-undang organik. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 68 menyatakan bahwa ”Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1) menjelaskan bahwa ”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1), ditegaskan berbagai bentuk usaha pembelaan negara yang meliputi hal-hal berikut.
  1. Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan dapat memupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia dan sikap menghargai jasa para pahlawan. Para mahasiswa setelah memasuki resimen akan mengikuti latihan dasar kemiliteran. Siswa SMA dapat mengikuti organisasi seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi lainnya.
  2. Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI) TNI dan Polri merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Setiap warga negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit TNI dan Polri melalui syarat-syarat tertentu.
  3. Pengabdian sesuai dengan Keahlian atau Profesi. Misalnya, sebagai atlet nasional dapat mengharumkan nama bangsa dengan meraih medali emas dalam olimpiade olahraga. Selain itu, siswa yang ikut Olimpiade Fisika, Matematika atau Kimia di luar negeri dan mendapatkan penghargaan merupakan prestasi yang menunjukkan upaya bela negara.
 Ancaman militer dan nirmiliter yang merongrong persatuan dan kesatuan bangsa Partisipasi Warga Negara dalam Mengatasi Ancaman
Usaha bela negara dapat dilakukan berdasarkan profesi warga negara. Sebagai pelajar dapat mewujudkan usaha bela negara di berbagai lingkungan kehidupan.
No.LingkunganBentuk PartisipasiManfaat
1.Keluarga
  1. Mengembangkan sikap saling mengasihi, saling menolong, saling menghormati dan menghargai antar anggota keluarga.
  2. Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga.
  3. Saling mengingatkan sesama anggota keluaraga untuk selalu patuh pada hukum yang berlaku
  4. Menciptakan keluarga yang sadar dan patuh terhadap hukum/peraturan yang berlaku
Menciptakan suasana kekeluargaan sehinggga memperkuat persatuan dalam keluarga
2.Sekolah
  1. Membudayakan GDN (Gerakan Disiplin Nasional) di sekolah meliputi : budaya tertib, budaya bersih, dan bud daya kerja/belajar
  2. Mengembangkan kepedulian sosial di sekolah, misalnya dengan keihklasan mengumplkan dana sosial, infak, zakat, shodaqoh, untuk membantu warga sekolah yang membutuhkan.
  3. Menjaga nama baik sekolah dengan tidak melakukan perbuatan yang berdampak negatif bagi sekolah dan sebagainya
  4. Menjadi siswa yang berprestasi dan mengharumkan nama baik sekolah dan negara.
Menciptakan kepedulian, budaya tertib, bersih di sekolah sehingga ketahanan sekolah meningkat
3.Masyarakat
  1. Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tolong menolong antar warga negara masyarakat.
  2. Meningkatan kegiatan gotong royong dan semangant persatuan dan kesatuan
  3. Menjaga keamanan lingkungan melalui kegiatan siskamling/ronda
  4. Menciptakan suasana rukun, damai, dan tentram dalam masyarakat
Mengembangkan sikap , saling menghargai antara sesama anggota masyarakat sehingga persatuan dan kesatuan terjaga
4.Negara
  1. Mematuhi peraturan hukum yang berlaku
  2. Mengamalkan nilai-nila yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara
  3. Mendukung program GDN, GNOTA, dan wajib belajar 9 tahun
  4. Bersikap selektif terhadap masuknya budaya asing ke Indonesia dan lain sebagainya.
Terciptanya ketertiban dalam negara sehingga negara dapat bersatu menghadapi tantangan dari dalam dan luar

Dari uraian di atas menegaskan bahwa bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Warga negara mempunyai kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang-undang. Upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.